Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya skpkb/stp atas ppn bisa dijadikan biaya gak ya ?


Jawaban

Tidak bisa secara fiskal pajak (non deductible). Karena termasuk ke dalam ketentuan UU HPP klaster PPh Pasal 9 ayat 1 huruf k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K A F A
J L G Z D