saya mau tanya skpkb/stp atas ppn bisa dijadikan biaya gak ya ?
Tidak bisa secara fiskal pajak (non deductible). Karena termasuk ke dalam ketentuan UU HPP klaster PPh Pasal 9 ayat 1 huruf k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
LUQMAN RAMADHAN