Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#89Q wp punya skb pph 23, ttpi sama lawan transaksi tetap dipotong pph 23. Apakah atas bupot tsb tetap dapat dikreditkan?


Jawaban

#89A idealnya sih dibetulkan bupotnya. Tapi wp nya bilang, kalo customernya blm mau pembetulan. PP 94 2010 pasal 20. sepanjang ada bupotnya bisa dikreditkan. cuman nanti kalo customernya pembetulan, ya dia juga harus ikut pembetulan

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C᠎ H D P
I R᠎ A O V