Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika ada pembetulan SPT PPh badan Tahun 2016, karena mengubah saldo laba, sehingga spt pembetulannya menjadi kb, apakah harus pembetulan beruntun?


Jawaban

Pembetulan spt yang mengakibatkan statusnya menjadi KB, dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. tidak ada batasan waktu seperti spt lb. sedangkan untuk pembetulan beruntun, tergantung apakah pembetulan spt tersebut berpengaruh pada data di spt tahunan berikutnya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S​ S S N
R W D I W