Untuk pemberitahuan ulang yg KLU nya baru di PMK 149, ini berlaku untuk semua insentif ya?
Jika sebelumnya WP sudah menggunakan PMK-82, tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang. Tapi kalau KLU-nya baru ada di PMK-149/2021, silakan ajukan pemberitahuannya. Info saat ini menunya masih belum di-deploy, jadi silakan cek secara berkala.
FITRI SETYANING PRATIWI