Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau saya sebagai rekanan bagaimana, tetapsetor ppn sendiri kalau transaksi dibawah 2 juta? izin tanya mas/mba ini terkait pengecualian PPN yang bertransaksi dengan IP ini gimana


Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 18 (2) PMK-231/2019)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ V A F N
O U R D K