sewa guna hak opsi tapi hanya memenuhi 2 kriteria saja, perlakuannya gimana?
Dijelaskan secara normatif, untuk leasing dengan hak opsi harus memenuhi semua kriteria di pasal 3 KMK-1169/1991. Untuk leasing tanpa hak opsi juga harus memenuhi semua kriteria di pasal 4-nya. Jika WP hanya memenuhi sebagian saja, bisa konfirmasi KPP untuk minta penegasan.
FITRI SETYANING PRATIWI