Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sejak berlakunya uu 11 tahun 2020 mulai 02 Nov 2020, misalnya bulan April 2021 Saya dapat dividen dari emiten di BEI. Dividennya tidak/telat setorkan tgl 15 mei 2021. Apakah Saya bisa dikenakan sanksi pasal 7 KUP sebesar 100.000?


Jawaban

PPh atas dividen disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. JIka melewati batas waktu tersebut, dikenakan sanksi pasal 9 (2a) UU Cika bagian KUP. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif sesuai KMK pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A F J R
M F M M O