peserta kegiatan atas event mendapatkan uang, atas uang tsb terutang pph 21 gak ? tapi peserta kegiatannya anak skolah yang blm punya npwp?
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. kalau emang masuk pengertian ini harusnya tidak ada ketentuan dia tidak boleh dipotong misal karena yang menrima anak SMA/SMK. Jadi tetap dipotong sesuai ketentuan pemotongan untuk peserta kegiatan
ARINI LUTHFAKA