Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

1. kalau misal csv pph 21 hilang, dari kpp gitu keknya gabisa ngasih kan ya? 2. penggunaan tarif pp 23 wp gaperlu ngajuin apa” ke kpp kan? langsung pake aja? 3. kalau karyawan setahun nerima bonus dua kali, apakah termasuk ph teratur?


Jawaban

1. CSV yg udh diupload/lapor hilang gabisa diminta lagi 2. PP 23 selama memenuhi langsung dapat menggunakan. Apabila WP transaksi jasa dgn pemotong perlu mengajukan suket PP 23 3. Tetap Ph. Tidak teratur sesuai pengertian di PER-16/2016

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N S D G
K B A I R