Untuk wajib pajak yang sudah mengajukan PMK 82, utk keterangan di ID BIllingnya bgmana ka? tetap PMK 82 atau PMK 149?
untuk pembuatan kode billing sejak berlakunya pmk 149/2021 ini yaitu sejak masa oktober, silahkan menggunakan eks pmk 149 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA