Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#9Q: WP sedang mengajukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk luas tanah dan atau bangunannya diisi mengikuti yang di sertifikat atau mengikuti yang tercantum di SPPT PBB? sertifikat sudah dipecah tapi di SPPT PBB masih data yang sebelum dipecah


Jawaban

#9A By pm. Jika mengacu ke lampiran PER-18/PJ/2017 sttd PER-21/PJ/2019, luas tanah dan/atau bangunan diisikan dengan luas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K S E L
I K᠎ H T D