#9Q: WP sedang mengajukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk luas tanah dan atau bangunannya diisi mengikuti yang di sertifikat atau mengikuti yang tercantum di SPPT PBB? sertifikat sudah dipecah tapi di SPPT PBB masih data yang sebelum dipecah
#9A By pm. Jika mengacu ke lampiran PER-18/PJ/2017 sttd PER-21/PJ/2019, luas tanah dan/atau bangunan diisikan dengan luas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
TI APRI NADILLA S. PANE