Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Melalui email ini saya hendak menanyakan dan memohon arahannya terkait dengan penerapan PMK 107 Tahun 2017 yang diubah di PMK 93 Tahun 2019 soal perolehan deemed dividend, dan kaitannya dengan dividen yang dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 18 Tahun 2021. Simulasinya adalah sebagai berikut: Perusahaan kami menerapkan saat diperolehnya deemed dividend sesuai dengan PMK 107 Tahun 2017 yang telah diubah di PMK 93 Tahun 2019 atas laba tahun 2020 dari BULN dengan kepemilikan 51%. Deemed


Jawaban

sebenernya untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah termasuk yg bisa dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 jo PMK 93/2019 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. kalo perlu minta surat penegasannya. kita sampaikan normatif ketentuannya aja ya far, 1. sampaikan pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 PMK 93/2019. Kemudian sampaikan juga pasal 4 ayat 10 dan 11 PMK 93/2019. sampaikan di

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ J​ P B A
R Q V W​ O