WP penyelenggara gudang kawasan berikat impor BKP dari SPLN, lalu menyerahkan ke WP di kawasan berikat juga. Apakah benar terkait transaksi keduanya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut? Terkait dengan mekanisme penerbitan fakturnya seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak
atas transaksi pemasukan BKP dari luar daerah pabean, sesuai pasal 20 ayat 1 PMK 65/2021, diberikan penangguhan Bea Masuk; diberikan pembebasan Cukai; dan/atau tidak dipungut PDRI. atas penyerahan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, sesuai pasal 20 ayat 2 PMK 65/2021, diberikan penangguhan Bea Masuk; diberikan pembebasan Cukai; tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
RIZKIANTO