untuk perpanjangan billboard masuk ke jasa atau sewa ya mas/mba? Untuk PPh 23
normatif sesuai PMK-141/2015 ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jika masuk jasa tsb maka dipotong pph 23. Tapi kalau sewa utuh billboardnya, tidak ada penyerahan jasa, dan masuk pengertian sewa tanah dan atau bangunan sesuai pp 34/2017 maka 4 ayat 2 final.
DIAN RAHMAWATI