jika Dividen tidak kena pajak kan harus investasi, misalkan klo saya investasi dalam bentuk deposito apakah bisa? diterima perusahaan dalam negeri dan diterima orang pribadi.
untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wp badan maka menjadi bukan objek tanpa syarat ya (tidak harus investasi). namun untuk wp op (harus dgn syarat investasi sesuai pmk 18/2021). jenis investasinya bisa cek di pmk 18/2021 pasal 34 dan 35. deposito masuk kesalah satunya.
FIDHIA RETNO SAFITRI