#29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini?
#29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
INTAN NUZULAN