izin bertanya mas mba apakah WP masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP tahun pajak 2018 yg diterbitkan sekitar tahun lalu dengan alasan masalah finansial? dasar hukumnya apa ya?
Kalau berdasarkan pmk 8/2013 harusnya masih bisa, karna tidak ada jangka waktu pengajuan yg dibutuhkan untu hal tsb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING