PMK No. 151/PMK.03/2021 tentang tata cara penetapan,pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai, PMK tersebut apakah hanya mengatur tentang Bea Meterai elektronik dan meterai percetakan saja? bagaimana dengan meterai yang berbentuk fisik?
Diatur di PMK 133 & 134 tahun 2021 ya. PMK 151 tsb mengatur mengenai penetapan pemungut bea meterai dan Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING