Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pph 21 apakah perlu menyampaikan pemberitahuan lagi karena ada pmk 149?


Jawaban

tidak perlu lagi untuk insentif pasal 21

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G L L K
D F C T G