Jadi perusahaan kami ingin mengubah susunan direksi dan komisaris menjadi WNA yang tidak memiliki NPWP, KITAS. Saya sudah tanya sebelumnya, bahwa passport dapat digunakan sebagai identitas diri. Saya juga sudah diberitahu bahwa passport tersebut harus dilegalisirkalau boleh tau, dilegalisir yang dimaksud tersebut oleh negara Indonesia atau oleh negara tempat tinggal WNA tersebut?
sampaikan normatif terkait perubahan data sesuai per-04/pj/2020, permohonan perubahan data dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. apabila pihak kpp meminta dokumen tertentu, silakan konfirmasi ke kpp terkait persyaratan tsb.
NATALIA KRISWINANDAR