Mas/Mbak mau tanya, jika perusahaan A menerima jasa dari perusahaan B yang mempunyai SKET PP23, kemudian yang memotong adalah perusahaan A, kewajiban lapornya bagaimana di kedua belah pihak (penerima jasa dan pemberi jasa)?
yang melakukan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 adalah pembeli atau pengguna jasa.
DIAN RAHMAWATI