Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak mau tanya, jika perusahaan A menerima jasa dari perusahaan B yang mempunyai SKET PP23, kemudian yang memotong adalah perusahaan A, kewajiban lapornya bagaimana di kedua belah pihak (penerima jasa dan pemberi jasa)?


Jawaban

yang melakukan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 adalah pembeli atau pengguna jasa.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E O Y O
W R M T W