Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Misalkan kita mendapatkan invoice jasa luar negri tertanggal Februari yang diterima di bulan September. PPN jasa luar negri ini kemudian dibayarkan di tanggal 8 Oktober. Mulai masa SPT PPN kapan kita bisa melaporkan PPN jasa luar negri tersebut ?


Jawaban

Pastikan dulu saat terutang PPN JLN-nya kapan sesuai ketentuan pasal 4 dan 5 PMK-40/PMK.03/2010 ya Mas. Pengkreditan PPN JLN tersebut bisa dilakukan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S I N M
W K K Q U