saya mau tanya mengenai insentif pph 21 pmk 82/2021. Jadi selama ini saya gatau kalau dapat insentif, pertanyaan saya. Kalau saya ajukan per hari ini tanggal 5 November 2021 insentifnya bisa dipakai sejak masa apa ya?
WP KLU sesuai PMK-82/PMK.03/2021, ketentuannya mengikuti pasal 3 ayat 4 PMK-9/PMK.03/2021 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan.
NATALIA KRISWINANDAR