karyawan di tengah tahun baru punya NPWP, perlu pembetulan untuk penghitungan SPT PPh 21 di masa sebelumnya ga ya?
untuk SPT masa pph pasal 21 masa sebelumnya tidak perlu pembetulan, 20% lebih tinggi yg telah dipotong sebelumnya bisa diperhitungkan dengan pph terutang masa-masa selanjutnya setelah memiliki NPWP (pasal 20 ayat 4 Per-16/2016)
DIAN RAHMAWATI