#45Q: mas mba mau nanya apabila perusahaan membayar tagihan invoice atas oembelian material ke perusahaan jasa konstruksi, apakah di potong PPh 4(2) juga? atau hanya atas jasa konstruksinya saja?
#45A: DPP dari jasa konstruksi adalah Nilai Kontrak nya ya, mbak. Harusnya include ya. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara “keseluruhan”. (pasal 1 angka 9)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO