Ternyata BUT ini taruh saham di PT Indo, apakah masuk poin Objek yang nomor 1 (atribusi faktual)?
Infokan terkait objek pajak BUT sesuai pasal 5 UU PPh. Bisa jadi akan tetap masuk ke atribusi faktual tadi, tapi sebaiknya minta penegasan AR dulu saja. Tidak ditemukan penjelasan lebih detail terkait kriteria setiap objek pajak BUT tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA