dengan adanya PMK-149 apakah keterangan di billing untuk insentif PPh berubah menjadi “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 149” mas/mba?
berhubung di PMK 82 mengatur bahwa pemberian insentif berlaku hingga Des 2021, maka diasumsikan masih menggunakan cap PMK 82. Akan tetapi, kemarin ketika tanya ke Direktorat PP, katanya pakai 149. (Karena belum ada SE terbit atas PMK 149 ini, maka sebaiknya juga sarankan wp untuk minta pertimbangan AR di KPP dulu ya.)
ANGGEL LIZA KUSMIA