Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait PMK 149 2021, untuk PPh 21 DTP Masa Oktober dst apakah perlu pemberitahuan pemanfaatan insentif? Tidak perlu ya mas/mbak?


Jawaban

Jika WP sudah pernah mengajukan pemberitahuan PPh 21 DTP PMK 82/2021 sblmnya maka tidak perlu mengajukan kembali , sudah berlaku sampai Des 2021 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O U N Y
M K T K J