perusahaan saya melakukan renovasi gudang yaitu pembetulan dinding yang mau roboh. perusahaan saya menggunakan jasa orang pribadi yaitu Tuan A. Tuan A bukan merupakan jasa kontraktor dan Tuan A memiliki anak buah untuk mengerjakan renovasi gudang tsb. yang saya ingin tanyakan apa aspek PPh dalam transaksi tsb? apakah masuk jasa konstruksi mas mba?
Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan Tuan A termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi .
FATHDITYA FALAQI