penyusutan pake saldo menurun, cuma ada bbrp aktiva yg dissutkan lwt dari masa manfaatnya (harusnya 8 th sdh di bbankan sluruhnya tp bru di thn ke 9 & ke 10 di bbankan) adakah sanksi pjk yg mengatur bila WP baru bbankan lwt dari masa manfaatnya?
penyusutan secara fiskal sudah diatur dalam pasal 11 ayat 6 UU PPH. JIka yang disusutkan sebenarnya bukan biaya yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto pada tahun bersangkutan, maka nantinya saat diperiksa akan dikoreksi. Apabila setelah koreksi menyebabkan KB pada SPTnya, maka harus disetorkan KBnya dan ada sanksi atas keterlambatan pembayaran ya.
SRI HARIMURTI