jika pengurus WP Badan adalah WNA (belum mempunyai NPWP) terkait penandatangan di ebupot kan ada pengisian NPWP, itu bagaimana ya mas/mba?
pengurus nya WNA semua sal? Atau ada pengurus yg WNI dan punya npwp? Kalau ada pengurus yg wni dan sudah punya npwp, pakai yg itu aja. Sepanjang masuk di pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP beserta penjelasannya harusnya bisa. Kalau lanjut pm ya sal
ELFAN FAUZI AKBAR