pmk 149, pph final, billing masa okt menggunakan keterangan “sesuai eks pmk 149 atau pmk 82”?
ya karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
EMITA IKA IMANIAR