apakah setelah pengajuan SKTD wajib menyerahkan dokument ke kpp untuk di teliti?
pm konfirmasi : sktd alat angkutan. Pmk 41/2020 pasal 8 ayat 4. Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
ELLY KUSUMAWARDANI