Mengenai objek pengenaan pajak, apakah biaya Own Risk Asuransi mobil merupakan objek pemotongan PPh? mohon bantaun informasinya
menurut WP biaya own risk asuransi ini semacam pembayaran premi asuransi, atas premi asuransi yang dibayarkan ini bukan objek potput sehingga tidak dilakukan pemotongan. untuk premi asuransi ini sendiri berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh merupakan objek pajak, jadi atas penghasilan dari premi nanti dimasukan dalam spt tahunan penerima penghasilan premi asuransinya.
ARINI LUTHFAKA