mau bertanya, jika hibah dalam bentuk barang dagangan (BKP) dari istri ke suami apakah merupakan objek PPN?
Silakan dipastikan dulu ya mas apakah penyerahan tsb merupakan objek PPN sesuai UU PPN pasal 4 dan penyerahan bkpnya apakah memenuhi salah satu dari jenis penyerahan yg di pasal 1A ayat 1nya. Kalau iya bisa jadi terutang PPN
NEYLA AFIDA