apakah penghasilan kepada bukan pegawai berupa pemberian tunjangan pajak bisa dilakukan dengan 2 metode dalam satu tahun pajak yg sama? misalnya 6 bulan pertama menggunakan gross up dan 6 bulan berikutnya menggunakan nett
diaturan per-16/2016 kita tidak mengatur terkait metode gross up atau nett,adapun di aplikasi itu cuman alat bantu untuk mengitung saja. sepanjang tunjangan tersebut menambah penghasilan bukan pegawai tsb, maka taxable untuk tunjangan tsb
FADHIL DWI YULIAN