Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi WP Badan mempunyai Piutang Tidak Tertagih Dan WP Badan tersebut melaporkan softcopy piutang tidak tertagih pada SPT Tahunan Badan Apakah (fisik) Hardcopy Piutang Tidak Tertagih tetap harus dilaporkan atau dikirim ke KPP terkait?


Jawaban

Kalau udah di lampirkan di djp online yaa gausah ke kpp lagi sih

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H​ P᠎ P K
N D​ V W S