Saya ada beli buah kelapa ke petani dan akan sayaolah jd kopra dan minyak kelapa, lalu saya jual. Jika saya PKP, apakah penyerahan kopra dan minyak kelapa itu dikenakan PPN?
Jawaban
tidak termasuk dalam pengecualian, tetap objek ppn
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.