Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Seorang karyawan masa kerja thn 2018 - Juni 2021 bekerja perusahaan A dan dipindahkan ke perusahaan B Juli 2021 dan di Okt 2021 diberhentikan dan mendapat pesangon di perusahaan B. Apakah perusahaan A boleh mengeluarkan pesangon sedangkan sudah menjadi mantan karyawan. Perusahaan A & B satu gruop company


Jawaban

pt a dan pt b bukan cabang sehingga dianggap entitas yang berbeda. tidak dilarang jk pt a hendak memberikan pesangon untuk karyawan tsb. untuk pemberian pesangon pun, masing-masing pt akan memotong pph 21 dan melaporkannya. terkait pembayaran pesangon yg telat dibayar, pengenaan tarif sekaligus atau bertahap dijelaskan normatif sesuai PP 68 Tahun 2009 dan pmk 16/2010.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D W P​ W
B H K H H