Seorang karyawan masa kerja thn 2018 - Juni 2021 bekerja perusahaan A dan dipindahkan ke perusahaan B Juli 2021 dan di Okt 2021 diberhentikan dan mendapat pesangon di perusahaan B. Apakah perusahaan A boleh mengeluarkan pesangon sedangkan sudah menjadi mantan karyawan. Perusahaan A & B satu gruop company
pt a dan pt b bukan cabang sehingga dianggap entitas yang berbeda. tidak dilarang jk pt a hendak memberikan pesangon untuk karyawan tsb. untuk pemberian pesangon pun, masing-masing pt akan memotong pph 21 dan melaporkannya. terkait pembayaran pesangon yg telat dibayar, pengenaan tarif sekaligus atau bertahap dijelaskan normatif sesuai PP 68 Tahun 2009 dan pmk 16/2010.
FIDHIA RETNO SAFITRI