apakah boleh meng'iya'kan bahwa hal tsb otomatis menjadi NE? Khawatir saya WP sengaja tidak menyampaikan SPT supaya otomatis NE. Baiknya saya jawab seperti apa ya Mas/Mbak?
Meskipun WP memenuhi kriteria WP NE sesuai pasal 24 ayat 2 (huruf a-k), tidak serta merta membuat WP tersebut berstatus WP NE. Tetap harus ada penetapannya baik penetapan secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.
FITRI SETYANING PRATIWI