biaya 10 jt tsb dapat kami biayakan sbg biaya apa krn pph 21 atas tenagakerja tsb kan di byar oleh pihak outsoursingapa ada ketentuan pajak yg pasti spy kami yakin bahwa biaya 10jt tsb nantinya tidak dikoreksi fiskal?
Untuk pembebanan biaya yang dapat dibebankan dan tidak dapat dibebankan secara fiskal normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh
FITRI SETYANING PRATIWI