ada karyawan baru mulai bekerja di bulan oktober dengan gaji 20juta per bulan. PPh 21 nya DTP tidak ya? – Mas/Mba aku lupa aturannya nomor berapa ya yang menyatakan kalo DTP itu max disetahunkan jadi 200jt itu? itu bukan ya jawabannya? Terima kasih
Di Pasal 2 ayat (3) huruf C PMK 9/2021 yaa mba, “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000”
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING