hibah dari 1 yayasan ke yayasan lain (pendiri 2 yayasan tersebut adalah PT yang sama), termasuk dlm pengertian hubungan kepemilikan/penguasaan ga ya?
normatif jelasin aja ya tar terkait hubungan istimewa di Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008
NATALIA KRISWINANDAR