siang min mau tanya terkait DTP PPh 22 PMK-239/PMK.03/2020 sebenarnya yang wajib melaporkan realisasinya pembeli atau penjual ya?tq“ Ini koreksi ya kalo 22 pembebasan, yg lapor itu sesuai di pasal 6 ya? pihak tertentu, pihak ketiga dan industri farmasi yg memanfaatkan pembebasan?
pembukanya silakan dikonfirmasi lagi apakah yg dimaksud pembebasan pemungutan pph pasal 22 atau pasal 22 impor. kemudian jelaskan yg membuat laporan realisasi sesuai pasal 6 ayat 4 di pmk 239 2020.
LUQMAN RAMADHAN