Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak?


Jawaban

betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak “keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B M P Y
N B W J I