perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak?
betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak “keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
CLAUDYA ROULI GULTOM