WP Bendahara, sudah memiliki NPWP yang baru dengan awalan 00 dan yang sebelumnya kan dihapus mas/mbak. Tapi WP ini ada transaksi di 2018 yang belum dibayar dan akan dibayarkan saat ini. Apakah menggunakan NPWP yang lama atau yang terbaru?
Pasal 6 Ayat (3) Huruf B PER-13/2021 dalam hal Bendahara masih menggunakan NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Agustus 2021, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Agustus 2021 dilakukan dengan menggunakan NPWP Bendahara;
CLAUDYA ROULI GULTOM