Kalau dalam berjalan wp ga ada penyerahan BKP, tapi ada ada Pajak Masukan, apakah PM tetap boleh dikreditkan?
sesuai pasal 9 ayat (2a) UU PPN sttd UU Cika, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor, PM yang diperoleh bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 UU PPN. Kalo masuk kriteria di pasal 9 ayat (8) berarti tidak bisa dikreditkan Ternyata utk Tahun Pajak 2018, yang berlaku UU PPN nomor 42/2009.
AHMAD ALI MURTADHO