Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau dalam berjalan wp ga ada penyerahan BKP, tapi ada ada Pajak Masukan, apakah PM tetap boleh dikreditkan?


Jawaban

sesuai pasal 9 ayat (2a) UU PPN sttd UU Cika, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor, PM yang diperoleh bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 UU PPN. Kalo masuk kriteria di pasal 9 ayat (8) berarti tidak bisa dikreditkan Ternyata utk Tahun Pajak 2018, yang berlaku UU PPN nomor 42/2009.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P E O A
R Y R K L