Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#14 Q: di uu hpp bahan kebutuhan pokok dihapus dari kategori non bkp ya?


Jawaban

#14A By pm. Benar, barang kebutuhan pokok pada UU HPP diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ D T O​ L
T᠎ D K C Y