jika perusahaan membagikan deviden, kmd ada beberapa pegawai yang tidak ingin menginvestasikan sesuai PMK-18/PMK.03/2021, bagaimana tatacara pelaporannya?
kewajiban setor pajak atas dividennya dilakukan sendiri oleh pihak yang terima dividen, jadi pegawainya yang nanti setor sendiri. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
AHMAD ALI MURTADHO