Karena sudah ada perubahan mengenai insentif COVID melalui PMK 149 sebagai pengganti PMK 82, Perusahaan kami terdafar sebagai penerima manfaat dan ada dalam KLU yang disebutkan. Namun, dalam sistem DJP Online pengajuan SKB PPH 22 Impor masih berdasarkan PMK 82 sehingga tercatat belum terpenuhi
info terakhir, untuk permohonan SKB PPh Pasal 22 impor tetap memakai pilihan yang SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 82 2021) namun, untuk klu berdasarkan pmk 149 memang belum di deploy, jadi bagi wp yang klu nya baru ada di pmk 149 diminta tunggu dulu.
FIDHIA RETNO SAFITRI